Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Hal ini ditegaskan melalui pembukaan Workshop E-Katalog Versi 6 yang dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak payung produk konsolidasi untuk Tahun Anggaran 2026.
Acara yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, didampingi oleh jajaran terkait, Rabu (21/1/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Batam menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis pembangunan.
"Seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung tinggi integritas untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Firmansyah saat membuka kegiatan.
Workshop ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai sistem E-Katalog Versi 6 yang dirancang untuk menciptakan belanja daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Kontrak payung produk konsolidasi untuk pengadaan produk Kertas HVS dengan 12 penyedia dan produk Ready Mix dengan 14 penyedia yang telah terdaftar pada E-Katalog Versi 6.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Batam berdasarkan mandat Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 501 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 121 Tahun 2023. Skema ini diharapkan mampu memberikan harga terbaik bagi pemerintah melalui volume pembelian yang terkonsolidasi.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 280 peserta, yang meliputi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Perwakilan Perangkat Daerah se-Kota Batam
Hadir sebagai narasumber utama, Mustofa, memberikan paparan teknis mengenai mekanisme mini kompetisi pada E-Katalog Versi 6. Materi ini krusial agar para pejabat pengadaan dapat melakukan negosiasi dan pemilihan penyedia secara lebih kompetitif di platform digital.
Melalui Workshop ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Dengan memanfaatkan sistem digital secara optimal, diharapkan proses pengadaan tidak lagi mengalami kendala birokrasi yang berbelit, sekaligus menutup celah potensi penyimpangan.
Firmansyah berharap para PPK dan Pejabat Pengadaan dapat memanfaatkan kontrak payung yang telah ditandatangani secara optimal untuk kebutuhan operasional di masing-masing perangkat daerah pada tahun anggaran 2026. (***)
Editor: Ikhsan