Keterangan Poto: Foto "Blacklist" LCM di THM diantaranya P1, P2, dan P3 Dicopot. (foto/ed)

Pasca Dilaporkan ke Polisi, Foto "Blacklist" LCM di Sejumlah THM Batam Dicopot

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:05 WIB

Keterangan Poto: Foto "Blacklist" LCM di THM diantaranya P1, P2, dan P3 Dicopot. (foto/ed)

Keterangan Poto: Foto "Blacklist" LCM di THM diantaranya P1, P2, dan P3 Dicopot. (foto/ed)

Batam, Sinarkepri.co.id – Foto Lintong Charles Manurung (LCM) yang sebelumnya terpampang dengan keterangan "blacklist" di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, kini diketahui telah menghilang dari lokasi semula.

Pencopotan foto tersebut terjadi tak lama setelah tim kuasa hukum LCM resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang, pada Kamis (11/6/2026) .

Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim kuasa hukum LCM melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik lokasi hiburan, yakni P1, P2, dan P3, yang sebelumnya diketahui memajang foto tersebut di area pintu masuk. Berdasarkan pantauan, foto serta keterangan "blacklist" yang sebelumnya meresahkan kliennya sudah tidak lagi terpasang.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menegaskan bahwa pemasangan foto tersebut sebelumnya menjadi dasar keberatan kliennya karena dinilai telah merugikan kehormatan serta nama baik secara pribadi.

"Keberadaan foto itu sangat merugikan, apalagi disertai dengan tulisan 'blacklist'. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan pengunjung maupun masyarakat umum yang melihatnya," ujar Rano.

Rano menambahkan, hasil penelusuran tim di lapangan membenarkan bahwa saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk ketiga lokasi tersebut.

Meski pihak pengelola THM telah mencabut foto tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang telah ditempuh melalui laporan di Polresta Barelang akan terus dilanjutkan.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan pencopotan foto tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya selama masa penayangan.

Mereka menilai bahwa selama foto tersebut terpajang, sudah banyak pihak yang melihat dan membentuk persepsi keliru terkait reputasi kliennya.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan laporan yang telah masuk ke Polresta Barelang. Penghilangan foto tidak menghapus konsekuensi hukum atas kerugian yang sudah terjadi sebelumnya," tutup Rano.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang merugikan nama baik LCM. (***)

 

Editor: Ikhsan