Batam, Sinarkepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membekuk seorang pria bernama Alip Susyantoro Saputra (31) pada Sabtu, 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku ditangkap atas dugaan Penganiayaan berat terhadap korban bernama Andri Yadi (28) warga Tanjung Riau Kota Batam.
Kejadian tersebut berlangsung di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu, 8 Agustus 2025 lalu. Menurut laporan, korban Andri Yadi mengalami luka robek dibetis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku Alip Susyantoro Saputra yang juga merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja Kota Batam.
Menurut Kasi Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho., S.H, peristiwa ini berawal dari sebuah kesalahpahaman antara korban dan pelaku. "Berdasarkan keterangan korban, malam itu ia baru tiba di depan mess setelah berjalan-jalan dengan seorang teman. Tiba-tiba, pelaku memanggilnya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung marah, lalu memukul dan menendang korban berulang kali," jelas Ridho, Senin, (25/8/2025).
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius. "Korban kemudian dibawa temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," tambah Ridho.
Usai menjalani perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Tim Reskrim pun segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan di Mess PT Sat Nusa Persada, tanpa perlawanan," ujarnya lagi
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Alip sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pisau yang digunakan, celana jeans korban yang bernoda darah, dan hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun. (***)
Editor: Ikhsan