Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan tinjau lokasi kebakaran. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan tinjau lokasi kebakaran. (foto/ist)

Pemko Batam Akhirnya Terbitkan SE Larangan Bakar Lahan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:24 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan tinjau lokasi kebakaran. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan tinjau lokasi kebakaran. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Setelah rentetan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sempat menghantui warga, Pemerintah Kota Batam akhirnya resmi mengeluarkan surat larangan. Wali Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla.

Langkah ini diambil sebagai respons atas cuaca ekstrem berupa suhu udara tinggi dan angin kencang yang melanda Batam belakangan ini. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Mengapa aturan baru muncul setelah api berkobar?

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa SE ini adalah instruksi langsung dari Wali Kota untuk melindungi masyarakat.

"Surat edaran ini merupakan langkah nyata untuk menjaga lingkungan kita. Kami meminta kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Rudi kemarin.

Dalam edaran tersebut, Pemko Batam menggarisbawahi beberapa poin larangan, dilarang keras membuka lahan dengan cara dibakar, Bakar Sampah sembarangan di area terbuka, dan Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan vegetasi kering.

Tidak hanya sekadar imbauan di atas kertas, Pemko juga menginstruksikan Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW untuk pasang badan. Mereka diminta aktif melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran.

"Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga agar tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran," tambah Rudi.

Meski langkah ini patut diapresiasi, sinisme publik tak terhindarkan. Banyak yang menilai kebijakan ini bersifat reaktif, baru lahir setelah kerugian lingkungan terjadi.  (***)

 

 

Edtor: Ikhsan