Sinarkepri.co.id Batam –Angin segar transparansi dan integritas akan menyelimuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pemerintah Kota Batam secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi tonggak utama dalam upaya memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Surat Edaran tersebut menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara lugas menekankan komitmennya untuk menjaga kemurnian proses penerimaan murid baru. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin proses SPMB tahun 2025 dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli).
Penegasan ini disampaikannya saat ia membuka Sosialisasi SPMB SD Negeri dan SMP Negeri Kota Batam yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (4/6/2025).
"Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar (Rombel), yakni 40 siswa untuk SD dan 45 siswa untuk SMP. Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” tegas Amsakar.
Ini adalah sinyal tegas dari Wali Kota Amsakar untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 berjalan jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Tak ada lagi celah untuk "jalur belakang" atau "titipan" yang selama ini seringkali meresahkan masyarakat.
Amsakar juga melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru. “Saya tidak mau dengar ada pungli,” tegas Amsakar.
Selain penekanan pada anti-korupsi dan pungli, Pemko Batam juga menunjukkan kepedulian terhadap pemerataan akses pendidikan. Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko menyediakan jalur alternatif khusus bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan dukungan finansial bagi siswa yang melalui jalur DTKS ini. Bagi siswa SD akan ditanggung sebesar Rp300 ribu dan bagi siswa SMP sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah dengan layak.
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar," tegasnya. (***)
Ikhsan