Sinarkepri.co.id Batam – Pemerintah Kota Batam tengah gencar melakukan upaya peningkatan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam diimbau untuk segera menyampaikan Laporan BMD Semester I Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin., M.Pd. Ia juga mengingatkan agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).
Jefridin mengatakan, bahwa Pengelolaan BMD merupakan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh karena itu Perangkat Daerah harus melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, mengamankan dan memelihara BMD.
“Laporan BMD ini secara periode akan disampaikan kepada KPK dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama Pemerintah Daerah. MCSP KPK merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.
Diantaranya laporan BMD Semester I yang harus disampaikan oleh Pengguna Barang terdiri dari Kartu Inventarisasi Barang (KIB), Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Periode Triwulan II (dua) dan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2025.(***)