Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi melakukan transformasi besar dalam sistem kerja birokrasi. Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, Pemko Batam memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berorientas.
Dalam aturan terbaru tersebut, pelaksanaan WFH tidak dilakukan setiap hari, melainkan diatur dengan jadwal hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja WFH (Bekerja dari Rumah), sedangkan Senin s.d. Kamis ASN tetap menjalankan tugas dari kantor (WFO), dan efektif diberlakukan mulai minggu keempat April 2026.
Amsakar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, melainkan bagian dari percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemko Batam.
"Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output," ujar Amsakar, Senin (20/4/2026) dikutip dari mediacenter.batam.
WFH 1" width="720" height="569">
Selain mengatur pola kerja, Pemko Batam juga mengambil langkah penghematan energi dan sumber daya dengan membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, mengurangi frekuensi kegiatan tatap muka yang tidak mendesak, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas.
Meskipun sistem WFH diberlakukan, Pemko Batam menjamin bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tidak akan terganggu.
Amsakar meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat agar kualitas kinerja tetap terjaga. "Seluruh pimpinan
perangkat daerah harus memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tegasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan organisasi Pemko Batam dalam menghadapi dinamika, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kinerja para ASN.(***)
Editor: Ikhsan