Sinarkepri.co.id Batam – Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan reklame-reklame yang tidak memiliki izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemko Batam untuk menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur.
Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 681 titik reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Angka ini menunjukkan skala permasalahan yang perlu ditangani serius dan menjadi dasar kuat bagi Pemko Batam untuk terus menggencarkan penertiban.
Sebagai bukti nyata keseriusan ini, kali ini pembongkaran dilakukan di lima titik utama pada Jumat (30/5/2025) kemarin. Tim gabungan menargetkan kawasan strategis yang sering dipadati reklame ilegal, yaitu di Simpang Frengky yang merupakan milik CV Sun Li dan PT CDM, lalu di jalan masuk Pollux Mall juga oleh kedua perusahaan yang sama. Satu titik tambahan turut ditertibkan di depan Graha Kadin yang merupakan milik CV Sun Li.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah.
“Penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi,” jelas Amsakar.
Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.
“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. (***)