Keterangan Poto: Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin., M.Pd memantau proses penertiban dan penataan reklame di depan Taman Raya Square (Taras) pada Kamis, (26/6/2025). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin., M.Pd memantau proses penertiban dan penataan reklame di depan Taman Raya Square (Taras) pada Kamis, (26/6/2025). (foto/mcb)

Pemko Batam Tegas Tindak Pelanggar Aturan Reklame

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 27 Juni 2025 | 19:18 WIB

Keterangan Poto: Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin., M.Pd memantau proses penertiban dan penataan reklame di depan Taman Raya Square (Taras) pada Kamis, (26/6/2025). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin., M.Pd memantau proses penertiban dan penataan reklame di depan Taman Raya Square (Taras) pada Kamis, (26/6/2025). (foto/mcb)

Sinarkepri.co.id Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas dalam menertibkan dan penataan papan reklame. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya reklame yang melanggar aturan perizinan.

Penertiban ini merupakan atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Hal ini terlihat saat Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin., M.Pd memantau proses penertiban dan penataan reklame di depan Taman Raya Square (Taras) pada Kamis, (26/6/2025).

Pemko Batam berupaya untuk menciptakan estetika (keindahan) kota yang lebih baik, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin., M.Pd mengatakan bahwa penertiban dan penataan reklame ini merupakan atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

“Penertiban dan penataan reklame ini menjadi atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra," ujar Jefridin.

"Disaat ada waktu luang, Beliau selalu menyempatkan diri untuk memantau proses penertiban dan penataan ke lapangan,” sambung.

Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota Batam, tim telah menertibkan sejumlah reklame yang ada di lokasi SMA Negeri 3 hingga ke arah Taman Raya Square (Taras).

Sekda Jefridin telah melaporkan kepada Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, ada sekitar 700 reklame yang berhasil di bongkar oleh tim.

"Tentu ini bukan angka yang kecil. Ini menunjukkan bahwa tim bekerja serius dan ada banyak reklame yang memang melanggar," ujar Jefridin.

Lebih lanjut, Jefridin juga mengungkapkan, khususnya di persimpangan jalan. Ibu Li ingin agar di simpang-simpang, reklame yang tayang itu seperti videotron, agar menjadikan Batam sebagai kota digital.

"Ibu Li Claudia inginkan agar disetiap simpang-simpang, reklame yang tayang itu seperti Videotron, agar menjadikan Batam sebagai Kota digital," kata Jefridin.

Penertiban dan penataan reklame ini akan dilaksanakan di sembilan kecamatan dengan fokus utama Kecamatan Batam Kota. (***)

Editor: Ikhsan