Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam kebijakan terbaru, Pemkot Batam menjamin seluruh proses penerimaan di sekolah negeri bebas dari pungutan biaya serta melarang sekolah menjadikan tes Membaca, Menulis, dan Berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Amsakar Achmad menegaskan bahwa penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan transparan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga Kota Batam tanpa terkecuali.
"Penerimaan murid baru harus berjalan transparan dan menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga," ujar Amsakar.
Untuk mempermudah akses, Pemko Batam membuka dua mekanisme pendaftaran. Sekolah yang telah memiliki kesiapan infrastruktur digital dapat melaksanakan pendaftaran secara daring (online), sementara sekolah lainnya tetap melayani pendaftaran secara luring (offline) dengan datang langsung ke sekolah.
Dalam Juknis terbaru, terdapat batasan usia yang menjadi acuan utama TK kelompok A (4–5 tahun), kelompok B (5–6 tahun), SD anak berusia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas utama, namun anak berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Sedangkan untuk tingkat SMP calon murid berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli, dan wajib telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Salah satu sorotan utama dalam aturan ini adalah penghapusan tes Calistung untuk jenjang SD. Pemerintah menilai, seleksi berbasis kemampuan akademik tersebut justru berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.
Selain syarat umum, terdapat ketentuan khusus untuk jenjang SMP. Calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an, sementara bagi penganut agama lain diwajibkan menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi dua gelombang utama: Gelombang Pertama khusus untuk jalur afirmasi dan prestasi. Gelombang Kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Pemerintah Kota Batam juga telah menyiapkan skema penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, guna memastikan setiap anak di Batam tetap mendapatkan hak pendidikan. (***)
Editor: Ikhsan