Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke proyek pembangunan di kawasan Kampung Pelita, Selasa (7/10/2025) (foto/Humas BP Batam)

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke proyek pembangunan di kawasan Kampung Pelita, Selasa (7/10/2025) (foto/Humas BP Batam)

Pengembang Diberi Peringatan Keras, Wajib Lengkapi Izin PKKPR dan PBG

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:04 WIB

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke proyek pembangunan di kawasan Kampung Pelita, Selasa (7/10/2025) (foto/Humas BP Batam)

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke proyek pembangunan di kawasan Kampung Pelita, Selasa (7/10/2025) (foto/Humas BP Batam)

Batam, SinarKepri.co.id — Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di kawasan Kampung Pelita, Senin (7/10/2025).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan keras BP Batam kepada pengembang proyek tersebut agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.

Dalam kunjungan tersebut, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Batam harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Perizinan yang wajib segera dipenuhi oleh pengembang adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dari iklim investasi yang sehat, tertib dan berkelanjutan di Kota Batam.

Langkah pengawasan ini juga menjadi wujud tanggung jawab BP Batam dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Serta ramah lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya lagi.

Melalui momentum ini, Li Claudia juga meminta seluruh pelaku usaha di Batam untuk dapat melengkapi dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan.

Ia menambahkan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam senantiasa berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha. Selama seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Batam terus membuka ruang investasi. Namun dengan prinsip, tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya. (***)