Batam, SinarKepri.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus mendalami insiden tragis meledaknya Kapal Federal II di galangan kapal PT ASL di Tanjunguncang, Batam, yang mengakibatkan puluhan pekerja tewas. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja mematikan ini.
Sejumlah pihak dari subkontraktor dan penanggung jawab lapangan kini telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
"Ya, benar, ada enam orang yang kita periksa atas insiden di PT ASL kemarin. Saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari subkon PT ASL," ujar Debby Tri Andrestian kepada wartawan pada Kamis 16 Oktober 2025.
Pemeriksaan terhadap enam saksi ini menjadi langkah awal kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait prosedur kerja serta standar keselamatan yang diterapkan di lokasi kejadian.
Seperti diketahui, Kapal Federal II Meledak saat sedang menjalani perbaikan (docking) di galangan kapal tersebut, merenggut nyawa puluhan pekerja dan melukai belasan lainnya. Polresta Barelang berjanji akan menindak tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa para pekerja.
Debby, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan keterangan awal dan memastikan kronologi kejadian secara detail.
"Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk merangkai alur kejadian, dari sebelum hingga kapal Meledak, serta peran masing-masing pihak di lokasi," terangnya.
Ia menambahkan, keterangan dari enam orang yang diperiksa tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasilnya, nanti akan dikembangkan berdasarkan temuan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tengah dilakukan tim Inafis Polresta Barelang. Kami harus mencocokkan keterangan saksi dengan bukti-bukti fisik di lapangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana kelalaian dalam insiden ini," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban telah melaporkan pihak perusahaan galangan kapal tersebut ke Polresta Barelang. Laporan ini diajukan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas insiden maut yang terjadi.
Kabar mengenai laporan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
"Iya benar, sudah ada keluarga korban membuat laporan atas peristiwa ini," ungkapnya.
Laporan resmi dari keluarga korban ini akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik Polresta Barelang dalam mengembangkan kasus ini ke ranah pidana. Di duga kuat mengenai insiden ini terkait lemahnya pengawasan keselamatan kerja di industri galangan kapal berujung pada hilangnya nyawa. (***)
Editor: Ikhsan