Batam, SinarKepri.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pemenuhan hak asasi warga binaan, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yaitu LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, dan LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Selasa 25 November 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Batam ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kepulauan Riau.
Kehadiran Kakanwil menegaskan dukungan penuh pimpinan terhadap upaya perbaikan layanan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Agenda utama dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Rutan Batam yang terletak di Balai Pelayanan, ditandai dengan prosesi pemotongan pita.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah upaya nyata mendukung akses keadilan dan memperkuat sinergi antar lembaga demi pelayanan yang lebih baik.
“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh Bantuan Hukum yang berkualitas dan kami juga menghadirkan pos bankum agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan dan memperluas kolaborasi demi menjawab kebutuhan masyarakat dan warga binaan secara optimal.
Diharapkan, hadirnya Pos Bankum dapat memberikan manfaat besar, serta memperkuat sinergi antara Rutan Batam dan lembaga-Lembaga Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik. (***)
Editor: Ikhsan