Keterangan Poto: Prosesi Penandatanganan MoU Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Prosesi Penandatanganan MoU Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam. (foto/ist)

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan Kejari Batam Teken Nota Kesepakatan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:40 WIB

Keterangan Poto: Prosesi Penandatanganan MoU Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Prosesi Penandatanganan MoU Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (11/2/2026).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis sekaligus preventif dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang kian kompleks di lingkup pemerintahan.

"Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, kita ingin memastikan hambatan hukum dalam pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur dapat diminimalkan," ujar Amsakar.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam arahannya, Amsakar memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan instansi untuk tidak ragu melangkah selama berada di koridor aturan.

"Saya minta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Jangan ada keraguan dalam bekerja selama kita mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejari Batam. Hal ini diharapkan mampu menjadi "payung" bagi pejabat daerah dalam mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat tanpa terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemko Batam optimis percepatan pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan lebih lancar dan transparan. (***)

 

 

Editor: Ikhsan