Batam, Sinarkepri.co.id – Upaya penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan di lingkungan pemasyarakatan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menemukan sebuah bungkusan mencurigakan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di area branggang Blok D pada Jumat (27/3/2026).
Penemuan bermula sekitar pukul 09.54 WIB saat petugas bernama Ade Setiawan tengah melakukan pengawasan rutin terhadap warga binaan yang sedang menyiram sayur di area perkebunan lapas.
Saat memantau lokasi, mata jeli petugas menangkap adanya benda asing yang tergeletak di samping tembok branggang.
Menyadari ada yang tidak beres, Ade segera melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja, yang kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ka KPLP menginstruksikan Kepala Jaga untuk melakukan pemeriksaan intensif di Pos 3 pada pukul 09.58 WIB. Pemeriksaan ini disaksikan langsung oleh jajaran struktural, termasuk Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban serta Kasubsi Keamanan.
Saat bungkusan dibuka, petugas menemukan 4 paket sedang serbuk putih berbentuk kristal (diduga sabu), 1 buah jam tangan, dan 1 gembok kecil.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa temuan ini merupakan buah dari kewaspadaan petugas di lapangan.
"Penemuan ini adalah bagian dari implementasi deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba," tegas Yosafat.
Pihak Lapas Batam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, melakukan razia rutin secara berkala, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. (***)
Editor: Ikhsan