PLN Batam dan Polda Kepri Perkuat Sinergi, Tandatangani PKT Pengamanan Aset Vital 2026
Batam, SinarKepri.co.id – PT PLN Batam (Persero) memperkuat Kolaborasi strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit) Polda Kepri, beberapa hari lalu.
Penguatan sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 yang berfokus pada pengamanan, pengawalan, serta penegakan hukum terhadap aset-aset vital kelistrikan yang dikelola PLN Batam.
Penandatanganan PKT ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya pada 18 Oktober 2023.
PKT ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama pengamanan seluruh instalasi strategis milik PLN Batam.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh perwakilan manajemen PT PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri, hal ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa Kolaborasi ini merupakan langkah krusial.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Samsul Bahri.
Ia menekankan bahwa stabilitas keamanan yang terjaga adalah prasyarat utama untuk mewujudkan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.
"Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, adalah mitra strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim investasi dan usaha tetap kondusif," tambah Samsul.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudi Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama ini.
"Kerja sama pengamanan objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara," tutur Kombes Pol Rudi Cahya Kurniawan.
Rudy Cahya juga menjelaskan bahwa Pedoman Kerja Teknis (PKT) merupakan implementasi Perpol No. 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri No. 1 Tahun 2019. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
Melalui PKT 2026 ini, diharapkan seluruh aset strategis PLN Batam dapat terjaga dari segala bentuk ancaman dan gangguan, sehingga pasokan listrik di wilayah Batam dan sekitarnya dapat terus terjamin. (***)
Editor: Ikhsan