Batam, Sinarkepri.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana dengan agenda Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gordon Hassler Silalahi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena dengan anggota majelis, dihadiri JPU Abdullah, Selasa (26/8/2025).
Terdakwa Gordon Hassler Silalahi didampingi oleh penasihat hukumnya Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., Anrizal, S.H., dan Jon Raperi, S.H.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan Pasal 372 KUHPidana.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan pembatalan kontrak oleh investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih,” ujar Abdullah saat membacakan dakwaan.
Usai Pembacaan dakwaan, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Gordon memilih mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan tersebut sama sekali tidak akurat dan tidak dapat dipahami. Tuduhan ini bersifat fitnah kepada klien kami, sehingga kami ajukan eksepsi,” tegas Nixon di hadapan majelis hakim.
Akhirnya sdang ditunda hingga Selasa, 2 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu diluar persidangan Niko Nixon Situmorang SH bersama rekannya Anrizal SH.Jon Raperi SH, kepada awak media mengatakan bahwa dakwaan jaksa tersebut seolah bersifat ‘fitnah’.
Dikatakannya, dalam dakwaan itu bahwa kliennya Gordon Silalahi sudah memulai aktivitasnya bekerja serta menghubungi BP Batam dan SPAM Batam.
"Kalau dia (Gordon), disuruh bekerja dan mendapat sebesar Rp20 juta sebagai upahnya masa jadi pidana? makanya kita keberatan dengan dakwaan itu ,kita lawan dan kita akan melakukan eksepsi," ujarnya di depan kantor PN Batam di Batam Center.
Niko Nixon Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bingung dan tidak memahami dakwaan yang disusun oleh JPU. "Kami heran dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum Abdullah yang menyebut klien kami menipu," ujarnya.
"ini kita heran, tambah Nixon, menipu yang mana? ini jasa menyuruh seseorang bekerja apa tidak diberikan biaya misalnya transport atau apa-apa yang berkaitan dengan pemberian jasa, jangan dia menganggap segala sesuatu itu jadi pidana dimana kesalahan Gordon, ga ada kan?, dia sudah bekerja jadi kesalahan apa yang dia lakukan. Itulah sebabnya saya bilang jangan menjadi fitnah," jelas Nixon.
Lanjut Nixon, Gordon membuktikan bahwa dia ada melakukan mengerjakan pekerjaan itu dari tahap awal selama enam bulan pekerjaan itu dia kerjakan wara wiri ke sana kemari ke SPAM BP Batam apakah tidak memerlukan biaya?, jelasnya lagi.
Ternyata, saya dengar dari Gordon jasa itu sudah dikorting yang tadinya Rp30 juta nilainya malah jadi Rp20 juta, berarti perusahaan juga wan prestasi atas jasa yang dikerjakan oleh Gordon.
Nixon pun menanggapi adanya kesan kasus ini seolah dipaksakan, yang mana pada awal kasus ini berjalan ditangani di Polsek Batuampar dan setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan unsur perbuatan pidana. Lalu naik ke Polresta Barelang, dan tidak mereka ketahui siapa yang menaikkan.
Kemudian Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selanjutnya sampai juga ke Polda Kepri dan disana ada mediasi yang menyarankan kasus ini didamaikan.
“jika Polda sendiri menyarankan mediasi itu artinya kasus ini tidak ada unsur pidananya, kalau gelar perkara yang dilakukan memerintahkan mediasi artinya Polda yakin bahwa ini bagian dari keperdataan. Nah kenapa Polresta menaikkan menjadi pidana?," ujar Nixon.
Saya mengharapkan, PN Batam, Majelis Hakim menggali semua keterangan-keterangan baik pelapor maupun terdakwa” sebutnya.(***)
Editor: Ikhsan