Keterangan Poto: Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda kepri. (foto/ist)

Keterangan Poto: Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda kepri. (foto/ist)

Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Mafia Tanah

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 4 Juli 2025 | 10:20 WIB

Keterangan Poto: Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda kepri. (foto/ist)

Keterangan Poto: Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda kepri. (foto/ist)

Sinarkepri.co.id Batam – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan jajaran Direskrimsus Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan masyarakat luas, Kamis (3/7/2025).

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anak buahnya baik di Polda maupun di Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dalam paparannya, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa kejahatan ini jauh lebih besar dari perkiraan. Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan modus yang terstruktur dan sangat merugikan masyarakat.

"Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, hingga penipuan yang sangat merugikan masyarakat, dan kami telah mengidentifikasi sedikitnya 247 korban dari berbagai wilayah, termasuk Tanjungpinang, Batam, dan Bintan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Asep menjelaskan secara rinci bagaimana para pelaku melancarkan aksinya dengan sangat terorganisir. Modus yang digunakan sangat meyakinkan dan mampu memperdaya banyak korban.

Para pelaku tidak segan mengaku sebagai pejabat kementerian untuk memberikan kesan legalitas dan kepercayaan kepada korbannya. Mereka juga menggunakan atribut palsu yang menyerupai lembaga resmi pemerintah agar terlihat meyakinkan.

Selain itu, sindikat ini juga terbukti mencetak sertifikat tidak sah yang sekilas tampak asli. Bahkan, untuk memperkuat penipuannya, para pelaku juga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah.

“Ini bukan sekedar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda Asep.

Kapolda juga merinci barang bukti dokumen palsu yang berhasil disita dari tangan para pelaku. Hal ini semakin menguatkan bukti kejahatan yang terstruktur dan masif.

Dokumen palsu yang berhasil kami amankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), selain itu, kami juga menyita 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur Uang Wajib Tahunan (UWT), dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya yang semuanya terindikasi palsu, jelas kapolda.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan komitmen penuh Polda Kepri dalam memerangi praktik mafia tanah. Ia memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kejahatan semacam ini tidak akan diberikan ruang untuk berkembang di wilayah hukumnya.

"Saya tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.

Kabithumas Polda kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (***)