Keterangan poto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Syaputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (foto/int)

Keterangan poto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Syaputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (foto/int)

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Barang Bekas Ilegal Asal Singapura

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 6 Mei 2026 | 11:04 WIB

Keterangan poto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Syaputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (foto/int)

Keterangan poto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Syaputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (foto/int)

Batam, Sinarkepri.co.id – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik impor ilegal ratusan Barang bekas asal Singapura. Barang-barang tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri.

Dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolda Kepri pada Selasa (5/5/2026), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Syaputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Barang bukti yang diamankan masuk ke wilayah Batam pada 26 April 2026. Untuk mengelabui petugas di lapangan, ratusan Barang bekas tersebut dikemas dengan rapi di dalam koper dan tas ransel layaknya barang bawaan penumpang biasa.

"Kasus ini kami ungkap dari hasil pengembangan beberapa laporan. Barang yang masuk merupakan Barang bekas yang dilarang untuk diimpor karena berdampak buruk pada perekonomian dalam negeri," ujar Kombes Nona Pricillia Ohei.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 12 koper besar dan 34 tas ransel. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, dan 18 unit mainan anak-anak.

Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus otak yang mengendalikan alur masuknya barang-barang ilegal tersebut dari Singapura ke Kepulauan Riau.

"Ketiganya diduga mengetahui dan mengendalikan masuknya barang tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," tambah Kabid Humas.

Para pelaku kini terancam jeratan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Menutup keterangannya, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk internasional, khususnya di Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. "Pengawasan harus diperkuat karena modus operandi seperti ini bisa terus berkembang. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya. (***)

 

Editor: Ikhsan