Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal, Nakhoda dan ABK Diciduk di Perairan Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:24 WIB

Keterangan Poto: Kapal KM Rizki Laut muatan 10 ton BBM jenis solar sandar di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. (foto/net)

Keterangan Poto: Kapal KM Rizki Laut muatan 10 ton BBM jenis solar sandar di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. (foto/net)

Sinarkepri.co.id Batam, Kepri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di laut. Baru-baru ini, Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap sebuah Kapal kayu yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah di perairan Batam. Aksi cepat ini berbuah manis dengan penangkapan satu orang nakhoda dan tiga anak buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Kapal

Tim Subdit IV bergerak cepat setelah mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan Kapal tersebut di perairan Batam. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, dan berencana menuju Dapur 12, Kota Batam. Namun, perjalanan ilegal mereka terhenti setelah berhasil dicegat oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kapal tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial AS. Saat diamankan, KM Rizki Laut-IV membawa 10 ton solar ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, seluruh awak Kapal, termasuk satu kapten Kapal dan tiga ABK, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Barang Bukti Diamankan, Kasus Terus Dikembangkan

Kapal KM Rizki Laut-IV diamankan di perairan Tanjung Gundap, Sagulung, Batam. Sementara, Kapal itu saat ini telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri.

Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar tuntas sindikat di balik penyelundupan BBM ilegal ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapal kayu KM Rizki Laut-IV diduga melanggar undang-undang pelayaran dan undang-undang minyak dan gas bumi. Pelaku sendiri terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar. (***)