Batam, Sinarkepri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pengadaan tiket pesawat.
Kasus ini melibatkan keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial VEH, yang diketahui merupakan direktur sebuah agen travel, dan HEP, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2026).
“Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Penetapan status tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Kombes Pol. Nona Pricillia menjelaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan cukup panjang. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Adapun para saksi yang telah dimintai keterangan meliputi:
Pihak pelapor, Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepri, Para peserta Pesparawi (kategori pria dan wanita) serta pelatih, Perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, dan pihak maskapai penerbangan terkait.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti tambahan.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara guna memastikan mekanisme penanganan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Pihak Polda Kepri menyediakan layanan hotline Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam penuh untuk melayani pengaduan maupun kebutuhan informasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 jika memerlukan bantuan kepolisian," pungkasnya. (***)
Editor: Ikhsan