Keterangan Poto: Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap 26 kasus narkoba dalam sebulan berlangsung di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). (foto/Humas Polda Kepr)i)

Keterangan Poto: Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap 26 kasus narkoba dalam sebulan berlangsung di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). (foto/Humas Polda Kepr)i)

Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Kapolda: Selamatkan lebih dari 41 ribu jiwa

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:48 WIB

Keterangan Poto: Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap 26 kasus narkoba dalam sebulan berlangsung di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). (foto/Humas Polda Kepr)i)

Keterangan Poto: Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap 26 kasus narkoba dalam sebulan berlangsung di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). (foto/Humas Polda Kepr)i)

Sinarkepri.co.id Batam  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 29 hari, berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika. Dari puluhan pengungkapan, ada tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya , termasuk satu kasus limpahan dari Lantamal IV Batam.

Keberhasilan ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta kerja keras tim di lapangan yang tak kenal lelah memburu pelaku kejahatan narkoba. Dari total 26 kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka.

Diantara para tersangka yang diamankan, terdapat dua warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu oknum KSOP yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam.

Tak hanya berhasil menangkap puluhan tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

-      Sabu seberat 1.871 gram, Ekstasi sebanyak 180 butir, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis), 3.205 liquid vape etomidate dan Ganja kering

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polda Kepri dalam perang melawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur penyelundupan internasional.

“Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 41 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa generasi bangsa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).

Menurut dia, dari 26 kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol dengan barang bukti berupa 5.726 gram (5,7 kg) MDMB-4en-Pinaca atau narkotika golongan I, bahan baku utama tembakau sintetis.

“Luar biasa satu bulan bisa mengungkap sebanyak 26 kasus. Ini jadi perhatian buat stakeholders, masyarakat dan para pemerhati untuk tetap mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Asep.

Sejumlah tersangka dijerat pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 lainnya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati. (*)