Sinarkepri.co.id Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba menggunakan cairan etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau vape di sebuah apartemen mewah Harbour Bay Residence, Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial TZ diringkus di lokasi kejadian.
Keberhasilan ini berkat aksi cepat dan sigap tim kepolisian yang berhasil melacak dan membekuk pelaku yang ternyata belajar meracik secara otodidak melalui panduan internet.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengungkapkan dalam Konferensi Pers bahwa TZ belajar seluruh proses pembuatan dan pengemasan narkoba tersebut secara otodidak melalui internet.
"Pelaku belajar secara otodidak lewat internet, termasuk cara mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape," terang Kombes Anggoro, Kamis (5/6/2025).
Penangkapan TZ di apartemen mewah ini menjadi bukti bahwa peredaran dan produksi narkoba telah merambah ke berbagai kalangan dan lokasi, termasuk hunian eksklusif. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan di balik aksi TZ dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi menyita 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 cairan vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin, dan 415 botol ketamin HCl dari lokasi di kamar 1210, lantai 12 apartemen tersebut.
“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin minilab. Barang-barang ini diracik dan dikemas sendiri oleh pelaku,” ujar Anggoro.
Barang-barang tersebut sebagian telah diedarkan dengan sistem orang ke orang. Ia diduga memperoleh bahan baku dari seorang warga negara Malaysia berinisial S yang kini buron.
Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku lain, DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga menyuplai cairan etomidate dalam bentuk vape ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (***)
Ikhsan