Keterangan Poto: Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Keterangan Poto: Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Calo Tiket Kapal Roro di Pelabuhan Punggur, Oknum Karyawan BUMN Terlibat!

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:50 WIB

Keterangan Poto: Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Keterangan Poto: Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Batam, Sinarkepri.co.id – Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Mirisnya, aksi ilegal ini melibatkan oknum karyawan BUMN yang bertugas di pelabuhan tersebut.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungli dan penipuan di area pelabuhan, Mimggu (15/3/2026).

Peristiwa bermula saat korban berinisial E (23) dan suaminya S (44) hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Tungkal pada Sabtu 14 Maret 2026. Sebelumnya, pada Jumat malam, korban telah menghubungi pelaku berinisial MY (47) untuk menanyakan ketersediaan tiket.

"Pelaku menyarankan korban datang langsung ke pelabuhan dan meminta foto KTP sebagai syarat pemesanan. Setibanya di lokasi, terjadi negosiasi hingga disepakati harga tiket sebesar Rp400.000," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Naas, setelah uang diserahkan di atas kapal, pelaku MY langsung menghilang di tengah kerumunan penumpang tanpa memberikan tiket resmi kepada korban.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda yakni: MY (47) berperan mencari calon korban di pelabuhan dan menerima uang pembayaran, kemudian AM (43) merupakan karyawan BUMN bagian pengecekan tiket. Ia bertugas meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket resmi saat berada di dalam kapal, selanjutnya RY (33) bertugas di pintu masuk kapal untuk memastikan penumpang "gelap" titipan calo bisa masuk tanpa pemeriksaan tiket di gerbang awal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh ASDP guna menghindari praktik penipuan serupa, terutama di masa mudik atau lonjakan penumpang.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam. (***)