Batam, SinarKepri.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Batam dengan menangkap empat orang tersangka dari dua kasus berbeda. Polisi menyita 887 pcs liquid dan 547 gram sabu sebagai barang bukti.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Kasus pertama dilakukan pada 17 Agustus di Bengkong Sadai. Di lokasi, pihaknya menangkap pria berinisial J serta mengamankan barang bukti liquid mengandung narkotika.
“Tersangka ini mendapatkan liquid dari orang yang tidak ia kenal. Ia diminta untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut,” ujar Zaenal yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).
Zaenal menjelaskan liquid tersebut masuk dari luar negeri ke Batam melalui pelabuhan tikus. Tersangka menjualnya dengan harga Rp 2-2,5 juta pcs.
“Siapa pemilik dan kemana akan dijual masih kita dalami. Liquid ini mengandung obat bius dan efek penggunanya akan ngefly,” katanya.
Tidak berhenti di situ, tim juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari tangan pria berinisial A di kawasan Tanjung Buntung pada 12 Agustus lalu. “Sabu ini disimpan di dalam tabung obat herbal life,” ungkap Zaenal.
Selain mengungkap kasus, Sat Narkoba Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator. “Barang bukti sabu ini didapati dari 3 orang tersangka,” kata Zaenal.
Sementara dari pengakuan J, liquid tersebut akan diantarkan ke seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima upah Rp 600 ribu per pcs. “Sudah 2 kali mengantarkannya. Yang menyuruh saya tidak kenal,” katanya.
Atas perbuatannya, J melanggar UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (***)