Batam, Sinarkepri.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar Konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh jajaran petinggi Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Dalam keterangannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa meskipun nilai material barang yang dicuri relatif kecil, dampak sosial dan fungsionalnya sangat merugikan masyarakat luas.
"Pencurian ini menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan. Ini sangat meresahkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi merusak citra Batam sebagai kota tujuan investasi," tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Kapolda juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk tidak memberikan toleransi, baik kepada pelaku maupun para penadah barang curian tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, merinci bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda di lokasi yang tersebar di Kota Batam, antara lain:
Pencurian box pengendali traffic light, Pencurian perangkat tower pemancar sinyal, dan Pencurian kabel lampu penerangan jalan.
Modus operandinya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak, memotong, hingga menggali fasilitas umum tersebut untuk kemudian dijual untuk kebutuhan ekonomi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komponen traffic light, sisa kabel dan alat pemotong, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 477 ayat (1): Ancaman penjara maksimal 7 tahun. Pasal 591 ayat (1) (Penadahan) Ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Wali Kota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang atas gerak cepat mengungkap kasus ini. Ia mengimbau warga Batam untuk ikut serta menjaga aset kota.
"Mari kita jaga kondusivitas bersama. Saya mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat agar pembangunan Kota Batam tetap aman dan nyaman bagi kita semua," ujar Amsakar. (***)