Keterangan Poto: Tersangka seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku (ffoto/int)

Keterangan Poto: Tersangka seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku (ffoto/int)

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor di Happy Green Town, Motor Senilai Rp18 Juta Raib

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 7 Mei 2026 | 17:16 WIB

Keterangan Poto: Tersangka seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku (ffoto/int)

Keterangan Poto: Tersangka seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku (ffoto/int)

Batam, Sinarkepri.co.id – Unit Reskrim polsek bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Peristiwa bermula saat seorang karyawan swasta berinisial NS (32) memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ di area parkir Apartemen Happy Green Town, Bengkong laut pada Selasa malam 21 April 2026.

Keesokan harinya, Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban hendak menggunakan motor tersebut untuk beraktivitas, ia mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi semula.

Setelah menyadari menjadi korban pencurian, NS segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Bengkong untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp18.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim polsek bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H. segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya mengarah kepada tersangka seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V," ungkapnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Bengkong. (***)

 

Editor: Ikhsan