Batam, SinarKepri.co.id – Mahasiswa di Batam menggelar aksi protes dan berorasi secara spontanitas di depan Gedung Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (9/9/2025).
Mereka menuntut tolak kriminalisasi terhadap wartawan serta minta Copot Oknum Kasat Reskrim/ Wakasat Reskrim dan penyidik Polresta Barelang atas kriminalisasi kasus terhadap wartawan Kepri Online Gordon Hassler Silalahi.
"Kami percaya kepada penegakan hukum di PN Batam, tapi jangan ada negoisasi apalagi pesanan. Sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan, bukan malah dikangkangi demi kepentingan segelintir orang," terang Rizki Firmanda Ketua Kordinator Aksi Mahasiswa saat berorasi.
Mahasiswa Batam menduga proses hukum yang dijalani Gordon Silalahi terkesan dipaksakan. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi, apalagi kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam aksi protes tersebut, salah satu poster yang paling menonjol berisi tuntutan tegas: "Copot Kasatreskrim/Wakastreskrim Polresta Barelang". Tuntutan ini menjadi inti dari kekesalan para mahasiswa yang menilai bahwa kedua oknum pejabat tersebut bertanggung jawab atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan.
Aksi mahasiswa ini juga didukung puluhan wartawan dari berbagai media, organisasi wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam dan Kepulauan Riau. Semangat bergelora menyuarakan tolak kriminalisasi dan kawal proses hukum yang dijalani Gordon Silalahi.
Aksi unjuk rasa di depan PN Batam berjalan dengan tertib dan damai. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga, memastikan jalannya aksi tetap kondusif.
Di saat yang sama, proses persidangan juga berlangsung tanpa hambatan. Sidang pembacaan eksepsi terkait perkara yang melibatkan wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi juga berjalan lancar dan kondusif
Selesai pembacaan eksepsi oleh tiga penasehat hukum secara bergantian, Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH dan Jon Raperi SH, salah satu dari mereka meminta kembali BAP turunan yang belum diserahkan.
Anrizal menjelaskan, jangan sampai pihaknya berpikir hal yang bukan-bukan karena BAP turunan tidak diberikan. Dirinya juga sudah bertemu dengan petugas PTSP di Kejari Batam dan sudah memberikan nomor handphone, namun hingga siang hari ini tidak juga diberikan, jelas Anrizal. (***)