Batam, Sinarkepri.co.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kebijakan larangan barang bekas (seken) berujung memanas pada aksi protes keras dari Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam dan pengamat kebijakan publik yang berlangsung di ruang rapat bersama Komisi II DPRD Kota Batam, pada Senin 27 April 2026 lalu.
Para pedagang menuntut keadilan atas regulasi yang dinilai tebang pilih dan mengancam kelangsungan hidup ribuan keluarga di Batam.
Kritik tajam datang dari pengamat kebijakan publik yang hadir dalam audiensi tersebut. Ia sempat menggebrak meja sembari menyoroti ketimpangan penegakan aturan di lapangan. Menurutnya, aparat cenderung "brutal" terhadap pedagang kecil, namun tak berdaya menghadapi pemain besar.
"Regulasi ada, tapi implementasinya timpang! Pedagang kecil dihajar dengan penertiban brutal, sementara ratusan kontainer yang diduga penuh barang bekas dikabarkan lolos begitu saja. Kebijakan ini buta terhadap hajat hidup orang banyak," tegas sang pengamat di hadapan pimpinan rapat.
Ia menambahkan bahwa negara wajib menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan rakyat. "Negara harus beri solusi agar usaha tetap jalan dan pemasukan rakyat tetap ada," imbuhnya.

Perwakilan pedagang menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak keberatan jika usaha mereka harus diregulasi lebih ketat atau dikenakan pajak, asalkan akses terhadap barang dagangan tidak ditutup total.
"Kalau harus diatur dan dipajaki, kami siap. Tapi jangan dimatikan! Bisnis ini adalah sumber penghidupan ribuan keluarga di Batam," seru salah satu perwakilan pedagang dengan nada emosional.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, merespons serius keluhan tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan pelarangan ini. Ruslan memperingatkan bahwa pendekatan represif tanpa solusi nyata hanya akan menciptakan bom waktu sosial.
"Penertiban yang represif tanpa solusi hanya akan memperparah angka pengangguran di Batam. Kita butuh solusi konkret, bukan sekadar larangan," ujar Ruslan.
Menindaklanjuti tensi tinggi dalam pertemuan tersebut, pimpinan rapat M. Syafei menyatakan bahwa DPRD Batam akan meningkatkan status pertemuan menjadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
DPRD berencana memanggil seluruh instansi terkait untuk duduk bersama mencari jalan tengah, di antaranya: Bea Cukai, BP Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Polresta Barelang.
RDPU mendatang diharapkan dapat mengklarifikasi isu "lolosnya" ratusan kontainer barang bekas sekaligus merumuskan skema perdagangan yang legal namun tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan di Batam. (***)
Editor: ikhsan