Batam, SinarKepri.co.id - Sejumlah instansi terkait menggelar Razia Gabungan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (9/10/2025).
Operasi penertiban ini bertujuan utama untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan, baik Roda dua maupun roda empat, terkait kepatuhan pembayaran pajak, kelengkapan dokumen, kelaikan jalan, serta penindakan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Load).
Razia ini melibatkan personel gabungan dari berbagai lembaga antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Samsat, Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, dan dukungan dari unsur TNI.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tertib administrasi dan tertib lalu lintas di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam operasi ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen wajib seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).
Fokus utama pemeriksaan juga ditujukan pada: Kepatuhan Pajak Penertiban kendaraan yang diketahui menunggak atau tidak taat pembayaran pajak tahunan. Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan serta penindakan terhadap truk dan kendaraan angkutan yang melanggar batas dimensi dan muatan yang ditetapkan.
Kelengkapan Fisik Kendaraan: Petugas juga menyoroti aspek keselamatan, termasuk pemeriksaan pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) atau Alat Pemantul Visual (APV), seperti stiker reflektif, pada kendaraan berat.
Razia Gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan administrasi kendaraan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya.
Dari hasil razia, ada puluhan kendaraan Roda dua dan empat. Petugas menumukan berbagai pelanggaran seperti pengendara yang tidak membawa SIM, kendaraan yang mati pajak, serta kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki KIR aktif. Beberapa kendaraan juga ditindak karena tidak memenuhi ketentuan keselamatan jalan. (***)
Editor: Ikhsan