Sinarkepri.co.id Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika di lingkungan kamar hunian warga binaan saat gelar razia mendadak. Dalam razia mendadak tersebut, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dari tangan warga binaan beberapa hari yang lalu.
Hal ini merupakan hasil kolaborasi kerjasama Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Sinergi ini bagian dari upaya mereka dalam pemberantasan serta memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.
Hasilnya, kata Kalapas Kelas IIA Barelang Yugo Indra Wicaksi, barang haram tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dengan total berat sekitar 5 (lima) gram, dan mengidentifikasi enam narapidana sebagai pemilik
“Hasilnya kami menemukan 10 (sepuluh) paket sabu dengan total berat sekitar 5 (lima) gram, 2 (dua) handphone, 1 (satu) senjata tajam, gunting kuku, cermin dan lainnya,” katanya, Sabtu (12/7/2025) dikutip.
Pasca penemuan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam razia yang di pimpin langsung oleh Kalapas Barelang Yugo, enam narapidana yang terindikasi kuat terlibat langsung dalam kepemilikan barang haram tersebut kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
"Keenamnya sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Yugo.
Lanjut Yugo, adapun detail lokasi persembunyian barang haram tersebut yang tersebar di sejumlah titik, mulai dari tong sampah hingga bahkan diselipkan di pakaian dalam narapidana.
Yugo menegaskan bahwa razia mendadak seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Lapas Barelang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.
Yugo juga mengatakan, razia mendadak terhadap warga binaan merupakan agenda rutin yang frekuensinya cukup tinggi. Ia mengungkapkan, pengecekan semacam ini dilakukan setiap bulannya, bisa mencapai 8 hingga 10 kali.
"Kami akan terus melakukan razia mendadak ini secara rutin, bisa kami lakukan 8 hingga 10 kali dalam satu bulan. Namun, tidak hanya untuk narkoba tetapi juga untuk barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lapas," pungkasnya. (***)
Editor: Ikhsan