Skip to main content

Reklamasi Pantai di Jalan Kodja Bahari Disorot, Warga Pertanyakan Dampak Lingkungan dan Legalitas

Muhammad Ikhsan
Editor Muhammad Ikhsan
2 min read
Keterangan Poto: Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut yang berlokasi di Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam (foto/ikhsan)
Keterangan Poto: Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut yang berlokasi di Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam (foto/ikhsan)

Batam, Sinarkepri.co.id – Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut yang berlokasi di Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai kritik tajam.

Proyek yang diduga dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa ini dinilai minim pengawasan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang parah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/07/2026), puluhan unit mobil dump truck terlihat hilir mudik mengangkut tanah bauksit untuk menimbun kawasan pesisir tersebut. Aktivitas ini dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2017.

Aktivitas reklamasi ini memicu kekhawatiran serius terkait dampaknya terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang menjadi ancaman nyata. Hilangnya ekosistem ini secara otomatis akan memicu hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya.

Tidak hanya berdampak pada biota, reklamasi ini juga dikhawatirkan memicu kerentanan fisik kawasan, seperti abrasi pantai yang lebih masif, risiko tanah amblas (subsiden), hingga ancaman naiknya muka air laut yang dapat mengancam eksistensi pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Pasifik 1

Dugaan aktivitas ilegal semakin menguat lantaran di sepanjang lokasi penimbunan tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pemberitahuan mengenai izin reklamasi. Padahal, kewajiban transparansi publik merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan.

Seorang petugas keamanan (security) di lokasi membenarkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa. Namun, ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perizinan.

"Kami tidak bisa menjawab, ini bukan ranah kami. Silakan tanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan," ujar petugas tersebut.

Selain soal legalitas, perhatian juga tertuju pada minimnya dampak ekonomi bagi warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya pernah sekali memberikan bantuan "sagu hati" kepada warga sejak aktivitas dimulai. Namun, ia tidak merinci besaran bantuan yang diterima.

Melihat kondisi yang terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas, berbagai pihak mendesak Pemerintah Kota Batam, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan.

Publik menuntut agar dilakukan audit lingkungan serta verifikasi perizinan secara mendalam. Selain aspek lingkungan, adanya dugaan aktivitas tanpa kontribusi bagi kas daerah (pajak/retribusi) menjadi alasan kuat bagi penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terukur jika ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Pasifik Karyasindo Perkasa serta instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perizinan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. (***)

Editor: Ikhsan