Keterangan Poto: Jefridin, M.Pd., kembali menggelar penertiban reklame di Kota Batam pada Rabu (11/06/2025). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Jefridin, M.Pd., kembali menggelar penertiban reklame di Kota Batam pada Rabu (11/06/2025). (foto/mcb)

Sekda Batam Pimpin Penertiban Reklame, Pastikan Tata Kota Rapi

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:14 WIB

Keterangan Poto: Jefridin, M.Pd., kembali menggelar penertiban reklame di Kota Batam pada Rabu (11/06/2025). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Jefridin, M.Pd., kembali menggelar penertiban reklame di Kota Batam pada Rabu (11/06/2025). (foto/mcb)

Sinarkepri.co.id Batam  – Tim Task Force yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., kembali menggelar penertiban reklame di Kota Batam pada Rabu (11/06/2025). Penertiban ini dilakukan untuk memastikan tata kota yang rapi dan tertib dari keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan.

Penertiban reklame kali ini bukanlah tanpa dasar. Jefridin mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Dalam laporan BPK RI, ditemukan sejumlah titik reklame yang tidak sesuai dengan masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan, dan yang paling krusial, tidak melakukan pembayaran pajak.

“Secara berkelanjutan Tim turun untuk melakukan pembongkaran. Adapun tim yang terdiri dari Satpol PP, DPM PTSP dan Bapenda Kota Batam melakukan pembongkaran di sekitaran Bundaran Madani hingga Edukits.Pollux sampai Simpang Kepri Mall,” ujar Jefridin.

Sebagai ketua tim, Jefridin memantau langsung proses pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hari. Kehadiran Sekda di lapangan menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menindaklanjuti pelanggaran pemasangan reklame.

Dari lokasi tersebut tim berhasil membongkar 9 bangunan billboard berukuran besar dan 11 billboard berukuran kecil atau non billboard. Total billboard yang berhasil dibongkar pada hari itu sebanyak 30 unit.

Penataan reklame ini selain bentuk tindak lanjut atas temuan BPK juga dalam rangka menjaga estetika kota. Ia mengimbau pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap melanggar ketentuan. Pemerintah menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.

“Bahkan kita sudah menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. Hendaknya pengusaha segera membongkar secara mandiri. Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” katanya tegas.

Lebih lanjut ia menjelaskan selama kegiatan penertiban berlangsung tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan Terima kasih ke Kejaksaan Negeri Batam yang mendukung kegiatan penertiban reklame di Kota Batam.(***)

 

 Editor: ikhsan