Keterangan Poto: Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. (foto/ist)

Sekda Batam Usulkan Pembebastugasan Kepala Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:04 WIB

Keterangan Poto: Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Publik Kota Batam dihebohkan dengan beredarnya nota dinas mengenai usulan pembebastugasan sementara Kepala Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini.

Usulan ini mencuat menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi pengawas internal pemerintah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, nota dinas bernomor 005/1800.1.6.2/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah.

Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai bentuk usulan resmi penonaktifan sementara jabatan Kepala Inspektorat.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Batam, Firmansyah, membenarkan keberadaan dokumen yang beredar luas tersebut. Namun, ia memberikan klarifikasi bahwa status surat tersebut belum diberlakukan secara resmi masih dalam tahap administratif awal.

"Benar, nota dinas tersebut ada. Namun, saya tegaskan bahwa surat itu masih sebatas usulan dan hingga saat ini belum diberlakukan," ujar Firmansyah saat memberikan keterangan kepada media, dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (15/1/2026)

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Inspektorat Kota Batam. Meski demikian, kepastian mengenai penonaktifan tersebut masih menunggu keputusan final dari Wali Kota Batam.

Di sela penjelasannya mengenai kasus Inspektorat, Firmansyah juga menyinggung rencana penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan perombakan posisi pada level Kepala Dinas (Kadis) terdapat lima hingga enam posisi Kepala Dinas yang akan segera diisi, pengisian akan dilakukan melalui jalur promosi maupun rotasi jabatan. Bertujuan untuk memperkuat kinerja birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tahun 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hendriana Gustini belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan penonaktifan dirinya tersebut. (***)

 

Editor: Ikhsan