Keterangan Poto: Sekda Jefridin Sambut Kunjungan Audiensi Kemenkumham RI Kepri, Jum'at (25/7/2025)

Keterangan Poto: Sekda Jefridin Sambut Kunjungan Audiensi Kemenkumham RI Kepri, Jum'at (25/7/2025)

Sekda Jefridin Terima Kunjungan Pejabat Kemenkumham Kanwil Kepri

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:57 WIB

Keterangan Poto: Sekda Jefridin Sambut Kunjungan Audiensi Kemenkumham RI Kepri, Jum'at (25/7/2025)

Keterangan Poto: Sekda Jefridin Sambut Kunjungan Audiensi Kemenkumham RI Kepri, Jum'at (25/7/2025)

Batam, Sinarkepri.co.id - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menerima kunjungan audiensi dari Kepala Divisi Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Oki Wahju Budijanto. Pertemuan ini berlangsung hangat di ruang kerja Sekda Batam, Jum'at (25/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Jefridin menyambut baik kedatangan Kepala Devisi Pelayanan Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepri, Oki Wahju Budijanto beserta jajarannya.

Audiensi tersebut terkait penyelenggaraan Kegiatan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batam yang akan disejalankan dengan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Bankum) Kelurahan Tahun 2025 pada Agustus mendatang.

"Tentunya Pemerintah Kota Batam memberikan dukungan penuh terselenggaranya kegiatan ini. Ini tentu sangat penting agar masyarakat sadar hukum," ujarnya.

Jefridin mengatakan bahwa masyarakat Kota Batam perlu mendapatkan edukasi hukum. Untuk mewujudkan ini menurutnya perlu sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sehingga sangat perlu terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batam dan Pos Bankum Kelurahan ini.

"Dengan adanya Pos Bankum Kelurahan ini tersedia layanan bantuan hukum secara lebih dekat dan terjangkau," katanya.

Kepala Divisi P3H (Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan dari Pemerintah Kota Batam.

"Melalui Pos Bantuan Hukum akan memberikan layanan yang mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat. Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri dan Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi," jelasnya. (***)