Batam, Sinarkepri.co.id – Warga RW 01 Perumahan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam guna mempertanyakan status hukum lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di wilayah mereka.
Lahan yang selama ini dikelola warga secara swadaya tersebut kini diklaim oleh pihak perusahaan PT Presna Cendana Prasidha.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (13/1/2026).
Warga mengeluhkan ketidakjelasan status hukum lahan yang telah mereka gunakan untuk kegiatan sosial dan olahraga selama belasan tahun.
Ketua RW 01 Perumahan Griya Sagulung Permai, Chandra DM, mengungkapkan bahwa upaya warga untuk mendapatkan legalitas lahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013, mulai dari masa Otorita Batam hingga beralih menjadi BP Batam.
"Kami sudah mengajukan permohonan alokasi Fasum ini sejak lama, namun hingga kini kami belum mendapatkan respons yang jelas," ujar Chandra di hadapan pimpinan rapat.
Ia juga menyoroti adanya indikasi tumpang tindih informasi dari pihak regulator. Chandra memaparkan, di mana PT Presna Cendana Prasidha disebut mengantongi peta lokasi per April 2023. Namun, pada November 2023, BP Batam justru mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut merupakan area yang belum dikuasai pihak manapun.
Di sisi lain, perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto, menegaskan bahwa perusahaan memiliki landasan administrasi yang kuat. Pihaknya mengaku telah memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
"Kami memiliki dokumen dasar administrasi lengkap dari BP Batam. Selama 22 tahun kami telah membayar Wajib Tahunan Otorita (WTO) kepada BP Batam. Di lahan tersebut, kami berencana membangun ruko untuk kantor perusahaan," tegas Edi.
Menanggapi silang sengketa ini, Pimpinan Rapat DPRD Kota Batam, Fadli, menyatakan bahwa kunci persoalan terletak pada sinkronisasi data di BP Batam sebagai regulator lahan.
"Kami perlu memastikan apakah lahan ini secara sah dialokasikan untuk perusahaan atau memang diperuntukkan sebagai Fasum/Fasos bagi warga. Oleh karena itu, DPRD akan segera memanggil BP Batam untuk memberikan penjelasan resmi dan data yang akurat," ujar Fadli.
Langkah pemanggilan ini diambil untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (***)
Editor: Ikhsan