Keterangan Poto: APBD Kota Batam 2026 Disahkan Senilai Rp4,29 Triliun. (foto/ist)

Keterangan Poto: APBD Kota Batam 2026 Disahkan Senilai Rp4,29 Triliun. (foto/ist)

Sepakat, APBD Kota Batam 2026 Disahkan Senilai Rp4,29 Triliun

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 20 November 2025 | 23:59 WIB

Keterangan Poto: APBD Kota Batam 2026 Disahkan Senilai Rp4,29 Triliun. (foto/ist)

Keterangan Poto: APBD Kota Batam 2026 Disahkan Senilai Rp4,29 Triliun. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, pada Kamis (20/11/2025).

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, M. Mustofa, mengungkapkan adanya penyesuaian angka yang cukup signifikan dari rencana awal. Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 mulanya direncanakan sebesar Rp4.738.304.249.000.

Namun, angka tersebut harus direvisi akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

"Sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp4.299.916.238.625," jelas Mustofa dalam pemaparannya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batam. Ia menilai pembahasan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran legislatif telah menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan Batam.

"Pemerintah menyatakan persetujuan agar Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada pengesahan ini. Ia meminta DPRD untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar implementasi anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

"Kami berharap pengawasan dari DPRD dapat memastikan setiap program terlaksana efisien, efektif, dan akuntabel," tegas Amsakar.

Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan APBD berlangsung transparan, tertib, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, dokumen APBD yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau. Penyerahan dokumen untuk tahap evaluasi tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan. (***)

editor: Ikhsan