Keterangan Poto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. (foto/int)

Keterangan Poto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. (foto/int)

Sidak Tambang Ilegal di Nongsa, Ombudsman Kepri Apresiasi Nyali Wakil Kepala BP Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 15 April 2026 | 11:03 WIB

Keterangan Poto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. (foto/int)

Keterangan Poto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. (foto/int)

Batam, Sinarkepri.co.id – Langkah tegas Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di kawasan Nongsa mendapat apresiasi tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menilai kehadiran pimpinan BP Batam di lapangan merupakan bentuk komitmen nyata dalam merespons keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh aktivitas tambang liar.

Meski mengapresiasi sidak tersebut, Lagat memberikan catatan kritis terkait pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas dan bersifat sementara.

"Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen," tegas Lagat, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, publik butuh kepastian bahwa setelah ditinjau oleh pimpinan daerah, tidak ada lagi alat-alat yang kembali mengeruk lahan secara ilegal di lokasi yang sama.

Ombudsman Kepri juga menyoroti adanya aroma "main mata" di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Lagat menduga kuat adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta adanya oknum tertentu yang meraup keuntungan materi.

Menyikapi hal ini, Ombudsman mendesak Polda Kepri untuk segera melakukan langkah-langkah strategis yakni menindak tegas oknum anggota yang diduga terlibat atau melindungi aktivitas tambang liar.

Ombudsman menyarankan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penegakan hukum yang lebih serius dan berdampak jera.

Menutup keterangannya, Lagat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sekadar memberikan apresiasi. Ombudsman Kepri berkomitmen untuk melakukan pemantauan (monitoring) secara berkala di lokasi-lokasi rawan tambang ilegal.

"Kami akan terus memantau guna memastikan tidak ada lagi alat-alat yang kembali beroperasi. Penegakan aturan harus konsisten, bukan sekadar seremonial," pungkasnya. (***)

 

 

Editor: Ikhsan