Keterangan Poto: Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan. (foto/ist)

Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE di Batam: Yusril Koto Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Keterangan Poto: Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (26/8/2025).

Sidang kali ini kembali menghadirkan Yusril Koto (61), seorang penggiat media sosial yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hal ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang figur terkenal dan selalu aktif menyuarakan kebenaran.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wattimena ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan pokok perkara.

Yusril Koto terlihat kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang-sidang sebelumnya yang telah digelar PN Batam.

Saksi pertama, Juven, menyampaikan bahwa peristiwa berawal pada 20 September 2024. Saat itu, petugas Satpol PP bersama aparat gabungan mendatangi kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

“Saya hanya melihat ada anggota Satpol PP yang membahas penertiban lapak PKL di ujung kedai kopi milik terdakwa,” ujarnya.

Kemudian Saksi Wandi juga menyampaikan keterangan bahwa ia melihat aparat menertibkan tiga lapak PKL. Ia menambahkan, Yusril sempat mempertanyakan atribut Satpol PP yang dikenakan seorang petugas.

Dalam kesempatannya menyampaikan pembelaan, Yusril Koto memberikan penjelasan terkait unggahan video yang menjeratnya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku mengunggah konten video tersebut di akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2

Yusril menegaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah bentuk provokasi atau penghinaan, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP.

Yusril merasa tidak ada salahnya menyuarakan keresahannya di media sosial agar publik mengetahui dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

“Niat saya bukan menyerang pribadi, tapi mengkritisi tupoksi Satpol PP serta kode etik ASN. Bahkan saya sempat meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, namun tidak ditanggapi. Setelah itu saya melaporkan ke BKPSDM dan terbukti petugas tersebut mendapat sanksi,” ungkapnya.

Di hadapan Ketua majelis hakim Wattimena, Yusril Koto tidak hanya menyampaikan pembelaan terkait kontennya, namun juga menyoroti proses hukum yang ia nilai sarat kepentingan.

Ia menyebut laporan disampaikan sejak September 2024, namun status tersangka baru disematkan pada April 2025.

Menurut Yusril, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini telah disampaikan sejak September 2024. Namun, status tersangka baru disematkan pada April 2025.

Ada jeda waktu yang sangat panjang antara laporan dan penetapan tersangka. "Saya menilai kasus ini sarat kepentingan," ujar Yusril dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yusril telah mengedit dan mengunggah sepuluh video ke akun TikTok-nya. Video itu menampilkan seorang anggota Satpol PP bernama Budi Elvin, disertai narasi yang menuduhkan seolah-olah Budi membekingi PKL dan menerima setoran uang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik juga menemukan bukti video tersebut dalam ponsel terdakwa.

Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (***)

Editor: Ikhsan