Batam, SinarKepri.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Hasler Silalahi pada hari Selasa, 30 September 2025.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Batam dengan pengawalan ketat petugas keamanan dari Polresta Barelang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wattimena, dengan hakim anggota Yuanne dan Rinaldi. Siding kali ini JPU menghadirkan 3 saksi.
Dalam persidangan kasus Gordon hasler Silalahi agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua.
JPU menghadirkan 3 saksi yaitu dari BP Batam, PT BPI, dan PT ABHI.
Saksi dari PT ABHI menjelaskan bahwa perannya sebatas memverifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan desain gambar instalasi air yang diajukan konsultan kontraktor. Ia menegaskan tidak mengenal langsung terdakwa Gordon.
Dari pantauan di persidangan 3 saksi yang dihadirkan hampir keseluruhan menjawab tidak tahu ketika ditanya terkait perkara oleh PH Gordon, Niko Nixon Situmorang SH MH dan Anrizal SH.
Bahkan ada satu saksi yang meralat keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di BAP yang diketik penyidik Polresta Barelang, keterangannya menyebutkan bahwa gambar RAB tidak benar, setelah diperjelas dengan Penasehat Hukum dan Hakim, saksi membenarkan bahwa benar itu RAB yang dia tandatangani. JPU Abdullahpun terlihat cemas mendengar keterangan saksi berbeda dari BAP.
Diakhir sidang, Penasehat Hukum Gordon meminta dan memberikan surat permohonan secara langsung, agar saksi Ikhwan dan Hendri dihadirkan kembali dalam sidang berikutnya. Sayangnya, Jaksa dan Hakim sepakat menolak, walau terus didesak Penasehat Hukum Gordon.
Persidangan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada, dengan menghadirkan saksi-saksi. (***)