Batam, Sinarkepri.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).
Konferensi pers tersebut membeberkan terkait pengamanan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan investasi daring berskala internasional.
Penggerebekan dan pengamanan dilakukan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa 6 Mei 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para WNA diamankan dari Apartemen Baloi View dan satu unit rumah di kawasan elit Batam.
Dari total 210 orang yang diamankan, rincian kewarganegaraannya adalah 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Secara demografi, kelompok ini terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Imigrasi mengungkapkan, mayoritas WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Dengan rincian, 57 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks D12/B12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.
Langkah penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing yang berkerumun dan beraktivitas tidak wajar di lingkungan Apartemen Baloi View.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan untuk mengumpulkan data dan memastikan dugaan yang ada, sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan dan pengamanan.
Kami bersama pihak kepolisian melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang asing yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan investasi daring.
"Tidak ada ruang bagi para penipu atau scammer untuk beroperasi dan berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Hendarsam dalam keterangannya.
Dari kedua lokasi penggerebekan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer all in one, 93 unit laptop, 492 unit telepon seluler, serta 198 dokumen paspor milik para WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik yang disita, aparat menduga para pelaku menjalankan modus penipuan dengan berkedok layanan perdagangan saham dan investasi aset digital.
Modus ini kerap menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk memancing korban menanamkan dana, sebelum akhirnya menghilang bersama uang yang disetorkan.
Saat ini, seluruh 210 WNA yang diamankan telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam menyampaikan, jika dari hasil penyelidikan nantinya hanya ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, maka para pihak tersebut akan dikenakan sanksi berupa deportasi serta penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas setiap warga asing yang terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Pihak Imigrasi menduga para WNA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (***)
Editor: Ikhsan