Keterangan Poto: Rokok H&D tanpa pita cukai beredar di wilayah Kepri. (foto/dok)

Slogan "Sikat Rokok Ilegal" Bea Cukai Batam Dipertanyakan, Rokok Non-Cukai Marak di Pasaran

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 15 April 2026 | 00:12 WIB

Keterangan Poto: Rokok H&D tanpa pita cukai beredar di wilayah Kepri. (foto/dok)

Keterangan Poto: Rokok H&D tanpa pita cukai beredar di wilayah Kepri. (foto/dok)

Batam, Sinarkepri.co.id – Slogan "Sikat Rokok Ilegal" yang gencar digaungkan oleh Bea Cukai Batam kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, di lapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai justru semakin masif dan seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, merek-merek rokok non-cukai seperti H&D sangat mudah ditemukan. Produk-produk ilegal ini beredar luas dijual mulai dari toko grosir hingga warung eceran di kawasan strategis seperti Batam Center, Komplek Rusun Pelita, hingga Nagoya.

Daya tarik utama rokok ilegal ini terletak pada harganya yang jauh di bawah rata-rata rokok resmi. Harganya per bungkus di pasaran rokok H&D Rp13.000.

Tidak hanya beredar di wilayah Kota Batam, rokok-rokok tersebut diduga kuat juga didistribusikan ke luar daerah melalui jalur laut. Memanfaatkan posisi geografis Batam yang strategis, jaringan distribusi ini disinyalir mengirimkan produk ilegal tersebut ke berbagai wilayah.

Peredaran rokok tanpa pita cukai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menrugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Jika dibiarkan berlangsung secara masif dan dalam jangka waktu lama, potensi kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Padahal, dasar hukum terkait larangan peredaran rokok ilegal sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur kewajiban pita cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012 juga mengatur pengawasan serta sanksi terhadap pelaku pengedar rokok ilegal.

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait. Banyak pihak menilai pengawasan saat ini masih lemah, sehingga para aktor utama di balik jaringan distribusi ini masih bebas beroperasi.

Isu peredaran rokok ilegal ini semakin memanas seiring dengan munculnya spekulasi mengenai sosok kuat yang mengendalikan alur distribusi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, desas-desus mengenai keterlibatan figur tertentu mulai menyeruak ke permukaan.

"Berembus angin terdengar seliwiran, bahwa aktor intelektual di balik peredaran rokok H&D diduga berinisial R. Jangan sampai slogan 'Sikat Rokok Ilegal' hanya menjadi isapan jempol belaka tanpa ada penindakan konkret terhadap aktor tersebut," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.

Dugaan keterlibatan sosok berinisial R ini menambah daftar panjang teka-teki mengapa rokok non-cukai tersebut begitu sulit diberantas meskipun sudah beredar secara terang-terangan di pusat kota hingga ke pelosok warung eceran.

Keberadaan sosok yang diduga menjadi "pemain" besar di balik merek rokok H&D ini menjadi tantangan besar bagi kredibilitas Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum setempat. Jika pengawasan hanya menyasar pedagang kecil di tingkat pengecer tanpa menyentuh dalang utamanya, maka rantai peredaran rokok ilegal dipastikan tidak akan pernah terputus.

Tanpa komitmen tegas untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini, maka masifnya peredaran rokok ilegal akan terus menjadi noda hitam dalam upaya pemulihan ekonomi Kota Batam.

Diminta kepada Direktorat jendral Bea Cukai serta Menteri Keuangan RI segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. (***)