Batam, Sinarkepri.co.id – Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar peraturan di jalan raya akan ditindak tegas, mulai dari masyarakat umum, anggota kepolisian, hingga pejabat publik.
Sikap tegas ini dibuktikan dengan penindakan terhadap oknum Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat Viral di media sosial. Oknum pejabat tersebut terekam kamera netizen saat mengendarai motor gede (moge) tanpa menggunakan helm di jalan raya pada 7 Mei 2026.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengonfirmasi bahwa personel Satlantas telah memberikan sanksi tilang kepada yang bersangkutan. Penindakan dilakukan saat petugas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedale.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas," ujar Anggoro saat memberikan keterangan pada Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Kombes Pol Anggoro menjelaskan bahwa oknum tersebut melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni: Tidak menggunakan pelindung kepala (helm) saat berkendara, tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diminta oleh petugas.
"Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan oleh petugas sebagai barang bukti," tambahnya.
Terkait kendaraan yang digunakan, Anggoro menyebutkan bahwa motor tersebut masuk dalam kategori moge yang seharusnya memerlukan SIM C2. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa hingga saat ini layanan pencetakan SIM C2 memang belum tersedia di wilayah Batam.
Menanggapi spekulasi netizen bahwa aksi berkendara tanpa helm tersebut sengaja dilakukan demi kebutuhan konten media sosial, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya fokus pada fakta pelanggaran di lapangan.
"Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak," tegasnya menutup pernyataan. (***)
Editor: Ikhsan