Skip to main content

Terbukti Kuasai Ratusan Hektare Hutan Taman Buru Rempang, Acai Dituntut 7 Bulan Penjara

Muhammad Ikhsan
Editor Muhammad Ikhsan
2 min read
Keterangan Poto: Hanjaya alias Acai, terdakwa kasus dugaan penguasaan lahan secara tidak sah di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Galang, Kota Batam (foto/udin)
Keterangan Poto: Hanjaya alias Acai, terdakwa kasus dugaan penguasaan lahan secara tidak sah di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Galang, Kota Batam (foto/udin)

Batam, Sinarkepri.co.id – Terdakwa kasus dugaan penguasaan lahan secara tidak sah di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Hanjaya alias Acai, akhirnya menghadapi tuntutan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Gustiro Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.

"Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta," ujar Gustiro di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Douglas Napitupulu, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.

Berdasarkan fakta persidangan, Acai didakwa telah menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang seluas 303,05 hektare sejak tahun 2014 hingga Oktober 2025.

Perkara ini bermula pada tahun 2012 saat terdakwa mulai membeli lahan dari masyarakat melalui perantara mantan Kepala Desa Sungai Raya, Amin Bujur.

Terdakwa tercatat menguasai 133 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan total luas mencapai 294 hektare yang dibeli dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Setelah dilakukan pemetaan ulang, total luas lahan yang dikuasai berkembang hingga mencapai 303,05 hektare.

Aktivitas ilegal di kawasan tersebut terungkap setelah terdakwa mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka akses jalan menggunakan alat berat seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Di lokasi tersebut, terdakwa juga mendirikan pos penjagaan, portal, serta papan nama PT Batam Balindo Jaya.

Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebenarnya telah melayangkan dua surat peringatan pada tahun 2017 agar terdakwa menghentikan aktivitas pembukaan lahan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Bahkan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang papan pemberitahuan kawasan hutan pada tahun 2023, aktivitas penanaman pohon mangga di area seluas 7,9 hektare tersebut tetap berlanjut hingga tahun 2025.

Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menegaskan bahwa penanaman tersebut bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.

"Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas ahli dalam materi perkara.

Tuntutan tujuh bulan penjara ini menjadi sorotan publik. Mengingat ancaman maksimal dalam undang-undang terkait tindak pidana kehutanan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.(***)