Batam, Sinarkepri.co.id – Harapan belasan warga di Kota Batam untuk memiliki uang pecahan baru demi keperluan Lebaran berakhir pilu. Alih-alih mendapatkan lembaran uang baru, mereka justru menjadi Korban penipuan oleh seorang oknum pegawai BUMN berinisial SP (45).
Sejumlah korban yang didominasi oleh ibu-ibu mendatangi Polsek Sekupang untuk menuntut keadilan. Mereka mendesak agar uang yang telah disetorkan kepada pelaku dapat segera dikembalikan, Senin (30/3/2026) sore.
Kasus ini bermula dari tawaran menggiurkan yang disebarkan oleh pelaku. Sebagai oknum yang telah mengabdi selama 24 tahun di Kimia Farma Batam Center, SP meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu menyediakan uang pecahan baru mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000.
Daya tarik utamanya adalah janji tanpa biaya administrasi atau komisi, sebuah penawaran yang sulit ditolak menjelang hari raya."Kami mau menuntut uang kami kembali. Uang kami sudah digelapkan sama pelaku itu, kami ini semua korban," ujar Febri, salah satu korban yang hadir di Mapolsek Sekupang.
Berdasarkan data kepolisian, tercatat sebanyak 15 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp108 juta. Para korban mengaku percaya karena latar belakang pekerjaan pelaku yang dianggap kredibel.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa modus utama pelaku adalah memanfaatkan momentum penukaran uang Lebaran.
"Pelaku menjanjikan uang pecahan baru tanpa biaya administrasi maupun komisi. Karena percaya, para korban pun menyerahkan sejumlah uang," jelas Kompol Hippal.
Kepercayaan warga ternyata dikhianati. Setelah uang terkumpul, SP menghilang tanpa kabar. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sempat melarikan diri dalam rentang waktu 16 hingga 18 Maret 2026.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian SP akhirnya berakhir setelah tim penyidik mengamankannya di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Jumat (27/3/2026).
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, SP dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, SP kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan penukaran uang melalui kanal resmi seperti perbankan atau kas keliling Bank Indonesia guna menghindari modus penipuan serupa. (***)
Editor: Ikhsan