Keterangan Poto: Tim Pakem Kepri bersama Tim Pakem Kota Batam menggelar pertemuan khusus dengan jemaah Ahmadiyah di Kota Batam. (foto/jmsi)

Keterangan Poto: Tim Pakem Kepri bersama Tim Pakem Kota Batam menggelar pertemuan khusus dengan jemaah Ahmadiyah di Kota Batam. (foto/jmsi)

Tim Pakem Kepri dan Batam Beri Peringatan Keras Terkait Kegiatan Ahmadiyah Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:26 WIB

Keterangan Poto: Tim Pakem Kepri bersama Tim Pakem Kota Batam menggelar pertemuan khusus dengan jemaah Ahmadiyah di Kota Batam. (foto/jmsi)

Keterangan Poto: Tim Pakem Kepri bersama Tim Pakem Kota Batam menggelar pertemuan khusus dengan jemaah Ahmadiyah di Kota Batam. (foto/jmsi)

Batam, Sinarkepri.co.id – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Tim Pakem Kota Batam menggelar pertemuan khusus dengan jemaah Ahmadiyah di Kota Batam. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas adanya kegiatan Ahmadiyah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam agenda yang dikemas melalui kegiatan silaturahmi tersebut, hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Riama Manurung, bersama unsur Tim Pakem Provinsi Kepri dan Tim Pakem Kota Batam, yang terdiri dari perwakilan kejaksaan, kepolisian, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya.

Tim Pakem memberikan peringatan keras kepada para Jemaah Ahmadiyah karena adanya kegiatan Ahmadiyah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, pendekatan yang dilakukan oleh tim gabungan ini tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis.

Kaban Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan pembinaan ini merupakan langkah preventif pemerintah bersama Tim Pakem guna menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.

"Perlu ditegaakan bahwa setiap kelompok keagamaan wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat ilegal atau berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya, Jumat (13/02/2026).

Tim Pakem juga memberikan pembinaan kepada jamaah agar dapat memahami aturan yang berlaku, termasuk terkait aktivitas keagamaan yang harus sejalan dengan regulasi pemerintah serta menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Selain pembinaan, Tim Pakem Provinsi Kepri dan Kota Batam juga menyampaikan peringatan keras agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang dinilai ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan forum koordinasi pengawasan aliran kepercayaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya pembinaan yang konstruktif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kerukunan, serta stabilitas keamanan di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.

"Harapan kami agar mereka mematuhi, memahami, dan melaksanakan keputusan bersama tiga menteri terkait Jemaah Ahmadiyah Indonesia," tutur Riama Manurung.

Adapun bunyi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri (Agama, Jaksa Agung, Mendagri) Nomor 3 Tahun 2008 diterbitkan untuk membatasi penyebaran ajarqn Jemaat Ahmadiah Indonesia (JAI) yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam. SKB ini memerintahkan JAI menghentikan penyebaran tafsir yang mengakui nabi setelah Nabi Muhammad SAW, namun tidak membubarkan organisasi tersebut. (***)