Batam, Sinarkepri.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam memadati depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (10/2/2026).
Massa menggelar Aksi damai untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan hakim yang dinilai mencederai rasa keadilan dan menabrak aturan hukum yang berlaku.
Inti dari kegelisahan warga IKSB adalah putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm. Massa menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
"Kami meminta proses penanganan perkara ini ditinjau kembali. Tegakkan hukum secara adil dan transparan sesuai mekanisme yang ada," teriak salah satu orator.
Konflik ini berakar pada sengketa lahan seluas 7.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Imperium, Batam Center. Berdasarkan sejarahnya, lahan tersebut telah dialokasikan oleh BP Batam kepada IKSB Kota Batam sejak tahun 2002.
Namun, persoalan muncul karena lahan tersebut sempat terbengkalai selama bertahun-tahun di bawah kepengurusan lama. Belakangan, warga terkejut mengetahui bahwa kepemilikan lahan telah beralih ke tangan Yayasan Pagaruyung.
"Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan organisasi. Keberadaan kami di sini adalah untuk menyuarakan kebenaran melalui aksi damai," tegas perwakilan massa dalam orasinya.
Bagi Warga IKSB Batam yang sebelumnya telah memenangkan perkara penguasaan lahan tersebut, memiliki rencana besar untuk membangun rumah gadang sebagai pusat kebudayaan, dan masjid yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga asal Sumatera Barat maupun masyarakat umum di Batam.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berupaya melakukan mediasi dengan pihak Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikan poin-poin keberatan mereka secara resmi. (***)
Editror: Ikhsan