Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terjun langsung memimpin penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terjun langsung memimpin penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. (foto/ist)

Waka BP Batam Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi: "Proses Pidana untuk Efek Jera!"

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Senin, 13 April 2026 | 09:29 WIB

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terjun langsung memimpin penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terjun langsung memimpin penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan objek vital nasional, ia terjun langsung memimpin penindakan terhadap aktivitas Tambang Pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).

Langkah "turun tangan" ini diambil sebagai respons cepat untuk meminimalisir kerusakan lingkungan sekaligus memastikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim tetap terjaga dari gangguan aktivitas liar.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Li Claudia didampingi tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepulauan Riau. Tim menemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi kuat melakukan penambangan pasir tanpa izin resmi.

Melihat kondisi di lapangan, Li Claudia menginstruksikan penghentian total seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

"Setop Tambang Pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Li Claudia di sela-sela peninjauan.

Tidak hanya sekadar imbauan, Li Claudia meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum yang paling berat bagi para pelaku dan aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut.

"Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera," tambahnya.

Eksistensi Tambang Pasir di wilayah Nongsa memang menjadi perhatian khusus karena letaknya yang bersinggungan dengan kawasan bandara. Li

Claudia berharap operasi ini menjadi pesan kuat bagi para pemain tambang ilegal lainnya di Batam.

Di akhir kegiatannya, ia juga mengajak masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang merusak alam.

"Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas Tambang Pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," pungkasnya. (***)

 

 

Editor: Ikhsan