Keterangan Poto: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi melaporkan Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, ke Badan Kehormatan dewan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi melaporkan Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, ke Badan Kehormatan dewan. (foto/ist)

Wakil Ketua III DPRD Batam Dilaporkan ke BK Dewan, Kerap Absen Rapat Paripurna

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 13 November 2025 | 08:24 WIB

Keterangan Poto: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi melaporkan Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, ke Badan Kehormatan dewan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi melaporkan Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, ke Badan Kehormatan dewan. (foto/ist)

Batam, SinarKepri.co.id  – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi melaporkan Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, ke Badan Kehormatan (BK) Dewan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/11/2025)..

Pelaporan ini diajukan untuk memberikan teguran dan sanksi terkait ketidakhadiran Hendra Asman dalam sejumlah rapat paripurna.

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas, yang menyampaikan langsung keluhan tersebut, menegaskan bahwa absensi berulang Hendra Asman telah berdampak pada jalannya sidang.

"Kehadiran beliau penting, sudah beberapa kali rapat paripurna berlangsung, ia tidak hadir," ujar Anas.

Anas mendesak agar BK segera bertindak mengingat ketidakhadiran tersebut terjadi secara berulang kali. Usulan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Nasdem, Yefri.

"Saya sependapat dengan Pak Anas," tegas Yefri, menyetujui agar BK segera menangani masalah absensi ini.

Menanggapi laporan dari rekan-rekan dewan, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Fadli juga mengingatkan aturan ketat terkait kehadiran anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa jika seorang anggota DPRD absen dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, ia dapat diusulkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya.

"Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang kondisinya," tutup Fadli, seraya menunggu laporan resmi untuk proses lebih lanjut. (***)

 

Editor: Ikhsan