Sinarkepri.co.id Batam – Pemerintah Kota Batam makin serius menertibkan reklame tanpa izin dan yang menunggak pajak. Wakil Wali kota Batam, Li Claudia Chandra, bahkan langsung turun tangan meninjau pembongkaran dua papan reklame berukuran besar, Selasa (27/5/2025).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemko Batam untuk menegakkan peraturan dan memastikan semua reklame memenuhi kewajiban perizinan serta pembayaran pajak.
Pembongkaran ini merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik. Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh reklame di Kota Batam memiliki izin dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua papan reklame berukuran 5x10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif para pelaku usaha dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
“Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin hingga 2 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan penyegelan,” tegas Li Claudia.
Li Claudia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Hal ini penting untuk memastikan seluruh reklame beroperasi secara legal dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam, dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemko Batam. Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam. (***)
Editor : Ikhsan